DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PPID DESA LAPE
Untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Desa Lape membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, dengan berpedoman pada ketentuan hukum berikut:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Menyatakan bahwa setiap badan publik (termasuk pemerintah desa) wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
-
Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa
-
Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa berkewajiban “menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.”
-
Menegaskan bahwa desa merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional yang wajib mengedepankan keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa,
sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015,
-
Pasal 52 ayat (1): Pemerintah Desa wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
-
Informasi tersebut mencakup APBDes, peraturan desa, hasil musyawarah desa, dan lain-lain.
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
-
Mengatur kewajiban setiap desa membentuk PPID sebagai penanggung jawab layanan informasi publik di tingkat desa.
-
Menetapkan jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta yang harus tersedia setiap saat.
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
-
Menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa melalui pelaporan dan penyediaan informasi.