You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lape
Desa Lape

Kec. Kapuas, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

Dasar Hukum

Administrator 07 Februari 2024 Dibaca 20 Kali

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PPID DESA LAPE

Untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Desa Lape membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, dengan berpedoman pada ketentuan hukum berikut:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Menyatakan bahwa setiap badan publik (termasuk pemerintah desa) wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

  • Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Tentang Desa

  • Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa berkewajiban “menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.”

  • Menegaskan bahwa desa merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional yang wajib mengedepankan keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa,
sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015,

  • Pasal 52 ayat (1): Pemerintah Desa wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

  • Informasi tersebut mencakup APBDes, peraturan desa, hasil musyawarah desa, dan lain-lain.

4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018

Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

  • Mengatur kewajiban setiap desa membentuk PPID sebagai penanggung jawab layanan informasi publik di tingkat desa.

  • Menetapkan jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta yang harus tersedia setiap saat.

5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020

Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

  • Menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa melalui pelaporan dan penyediaan informasi.

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.642.079.318,98 Rp 1.641.496.830,00
100.04%
Belanja
Rp 1.630.972.629,79 Rp 1.670.281.306,61
97.65%
Pembiayaan
Rp 39.891.165,80 Rp 0,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 2.165.000,00 Rp 2.165.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.061.287.000,00 Rp 1.061.287.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 35.638.600,00 Rp 35.638.600,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 519.896.230,00 Rp 519.896.230,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 23.092.488,98 Rp 22.510.000,00
102.59%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 623.233.629,79 Rp 633.478.918,00
98.38%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 737.800.000,00 Rp 753.587.000,00
97.91%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 107.535.000,00 Rp 114.586.000,00
93.85%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 65.204.000,00 Rp 70.540.000,00
92.44%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 97.200.000,00 Rp 98.089.388,61
99.09%