Keberatan dan Sengketa Informasi (Jika Ada)
-
Jika informasi ditolak atau tidak diberikan sesuai harapan, pemohon bisa mengajukan keberatan tertulis kepada:
-
Atasan PPID Desa (biasanya Kepala Desa)
-
Dilakukan dalam waktu 30 hari kerja sejak permohonan dijawab/tidak dijawab
-
-
Jika keberatan tidak ditanggapi, pemohon bisa mengadu ke:
-
Komisi Informasi Kabupaten atau Provinsi
-
Hak dan Kewajiban
Pemohon informasi:
-
Berhak atas informasi publik yang tidak dikecualikan
-
Wajib menggunakan informasi dengan etis dan bertanggung jawab
PPID Desa:
-
Wajib memberikan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana
-
Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan