You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lape
Desa Lape

Kec. Kapuas, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

Permohonan Informasi Publik

Administrator 03 Januari 2024 Dibaca 18 Kali

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA LAPE

1. Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi

  • Pemohon adalah setiap warga negara yang ingin memperoleh informasi publik dari Pemerintah Desa Lape.

  • Permohonan dapat diajukan melalui:

    • Langsung ke Kantor Desa Lape (mengisi formulir manual)

    • Surat tertulis

    • Email atau Website desa (jika tersedia)

    • Media komunikasi lainnya yang sah dan dapat diverifikasi

Formulir wajib mencantumkan:

  • Nama lengkap dan alamat pemohon

  • Nomor kontak yang dapat dihubungi

  • Jenis informasi yang diminta

  • Tujuan penggunaan informasi

  • Cara pengambilan informasi (dibaca di tempat, salinan cetak, softcopy/email)


2. Penerimaan dan Pencatatan oleh PPID Desa

  • PPID Desa menerima dan mencatat permohonan informasi pada buku register layanan informasi publik.

  • Pemohon akan menerima tanda terima permohonan informasi.


3. Verifikasi dan Klarifikasi Informasi

  • PPID memverifikasi apakah informasi:

    • Termasuk kategori tersedia dan terbuka

    • Termasuk informasi yang dikecualikan

    • Tersedia saat itu juga atau perlu waktu pencarian


4. Pemberian Tanggapan oleh PPID Desa

  • PPID wajib memberikan tanggapan dalam waktu:

    • 10 hari kerja sejak permohonan diterima

    • Dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan (dengan pemberitahuan tertulis)

Jenis tanggapan:

  • Memberikan informasi yang diminta

  • Menolak memberikan informasi (dengan alasan tertulis sesuai ketentuan hukum)

  • Memberi sebagian informasi jika sebagian dikecualikan


5. Penyerahan Informasi

  • Informasi diberikan dalam bentuk sesuai permintaan pemohon (bila memungkinkan), seperti:

    • Fotokopi

    • PDF/Softcopy melalui email

    • Melihat/membaca langsung di tempat

  • Pemohon dapat dikenakan biaya penggandaan atau cetak (bukan biaya informasi).

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.642.079.318,98 Rp 1.641.496.830,00
100.04%
Belanja
Rp 1.630.972.629,79 Rp 1.670.281.306,61
97.65%
Pembiayaan
Rp 39.891.165,80 Rp 0,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 2.165.000,00 Rp 2.165.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.061.287.000,00 Rp 1.061.287.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 35.638.600,00 Rp 35.638.600,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 519.896.230,00 Rp 519.896.230,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 23.092.488,98 Rp 22.510.000,00
102.59%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 623.233.629,79 Rp 633.478.918,00
98.38%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 737.800.000,00 Rp 753.587.000,00
97.91%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 107.535.000,00 Rp 114.586.000,00
93.85%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 65.204.000,00 Rp 70.540.000,00
92.44%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 97.200.000,00 Rp 98.089.388,61
99.09%