PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA LAPE
1. Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi
-
Pemohon adalah setiap warga negara yang ingin memperoleh informasi publik dari Pemerintah Desa Lape.
-
Permohonan dapat diajukan melalui:
-
Langsung ke Kantor Desa Lape (mengisi formulir manual)
-
Surat tertulis
-
Email atau Website desa (jika tersedia)
-
Media komunikasi lainnya yang sah dan dapat diverifikasi
-
Formulir wajib mencantumkan:
Nama lengkap dan alamat pemohon
Nomor kontak yang dapat dihubungi
Jenis informasi yang diminta
Tujuan penggunaan informasi
Cara pengambilan informasi (dibaca di tempat, salinan cetak, softcopy/email)
2. Penerimaan dan Pencatatan oleh PPID Desa
-
PPID Desa menerima dan mencatat permohonan informasi pada buku register layanan informasi publik.
-
Pemohon akan menerima tanda terima permohonan informasi.
3. Verifikasi dan Klarifikasi Informasi
-
PPID memverifikasi apakah informasi:
-
Termasuk kategori tersedia dan terbuka
-
Termasuk informasi yang dikecualikan
-
Tersedia saat itu juga atau perlu waktu pencarian
-
4. Pemberian Tanggapan oleh PPID Desa
-
PPID wajib memberikan tanggapan dalam waktu:
-
10 hari kerja sejak permohonan diterima
-
Dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan (dengan pemberitahuan tertulis)
-
Jenis tanggapan:
Memberikan informasi yang diminta
Menolak memberikan informasi (dengan alasan tertulis sesuai ketentuan hukum)
Memberi sebagian informasi jika sebagian dikecualikan
5. Penyerahan Informasi
-
Informasi diberikan dalam bentuk sesuai permintaan pemohon (bila memungkinkan), seperti:
-
Fotokopi
-
PDF/Softcopy melalui email
-
Melihat/membaca langsung di tempat
-
-
Pemohon dapat dikenakan biaya penggandaan atau cetak (bukan biaya informasi).